Menu

Demokrat Heran, PSI yang Tak Lolos Ambang Batas Parlemen Berani Bicara Revisi UU KPK

Azhar 23 Feb 2026, 21:59
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Sumber: Demokrat
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Sumber: Demokrat

RIAU24.COM -Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku heran dengan pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membela mati-matian klaim mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Dia heran karena PSI tak terlibat langsung dalam proses pembahasan di parlemen alias partai gurem yang belum lolos ambang batas parlemen, dikutip dari rmol.id, Senin, 23 Februari 2026.

"Ah, kalau belum masuk parlemen enggak usah dululah. Kami yang ada di sana, dia (PSI) enggak ikut. Kecuali dia ikut di dalam, kan kami di dalam," ujarnya.

Sejatinya, proses pembahasan revisi UU KPK saat itu dilakukan secara resmi dan melibatkan DPR.

Pembahasan UU juga melibatkan pemerintah dalam berbagai tahapan, mulai dari rapat tingkat pertama hingga pengambilan keputusan di paripurna.

Tambahnya, pembahasan UU tidak pernah dilakukan sepihak oleh DPR. 

Pemerintah, sebagai representasi presiden, hadir melalui menteri yang ditunjuk dan menyampaikan pandangan resmi dalam forum pembahasan.

Alhasil, pernyataan Jokowi justru membuat banyak anggota DPR bertanya-tanya.

"Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Itu kami ramai-ramai membantah itu, enggak benar itu," sebutnya.