Menu

Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Anak

Lina 25 Feb 2026, 11:52
Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Anak
Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Anak

RIAU24.COM - KANDIS – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (23) diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Korban diduga beberapa kali mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Herman Pelani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua