Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Anak
Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Anak
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya rasa aman serta perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.(Lin)