Berawal dari Informasi Warga, Polisi Tangkap Pemilik Ganja di Minas
“Barang bukti tersebut diselipkan di dalam tangkai egrek yang berada di gubuk tempat pelaku berada. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.
Setelah pengakuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga daun ganja kering dengan berat kotor 3,56 gram yang dibungkus menggunakan kertas. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Polsek Minas akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.