DPR Diminta Didik Anggota KPU yang Tak Becus Kerja
RIAU24.COM - Founder Citra Institute, Yusak Farchan berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memerhatikan profesionalitas kinerja dari anggota KPU yang sudah menjabat saat ini.
Serta membuat aturan agar anggota KPU tidak bisa maju dua periode, dikutip dari rmol.id, Jumat, 13 Maret 2026.
"Meskipun fit and proper test dilakukan oleh DPR, tapi tidak berarti KPU harus tunduk dan berada di bawah kendali kepentingan politik Senayan," ujarnya.
"Sifat kemandirian KPU harus dijaga melalui pengambilan keputusan-keputusan lembaga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Menurutnya, wacana dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyampaikan usulannya terkait usia anggota KPU diubah menjadi minimum 45 atau 50 tahun, dan masa akhir jabatannya 65 atau 70 tahun belum tepat.
Alasannya karena pemberlakuan batas usia dan periodesasi yang diusulkan Prof. Jimly tidak memberikan jaminan adanya profesionalitas dari para penyelenggara.
"Kalau Anggota KPU dianggap tidak profesional bekerja di periode pertama, idealnya tidak dipilih lagi di periode berikutnya," ujarnya.