Menu

Berhenti di Jalan, Ojol Jadi Korban Pembacokan dan Perampokan

Lina 2 Apr 2026, 16:15
Berhenti di Jalan, Ojol Jadi Korban Pembacokan dan Perampokan
Berhenti di Jalan, Ojol Jadi Korban Pembacokan dan Perampokan

RIAU24.COM - SIAK – Aksi kejahatan jalanan kembali mengguncang Kecamatan Tualang. Seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan oleh sekelompok pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Teguh Wiyono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana curas tersebut.

Korban diketahui bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), yang mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

“Korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher akibat diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku,” ujar Kapolsek.

Kejadian bermula saat korban tengah mengantar penumpang. Di tengah perjalanan, korban berhenti sejenak di pinggir jalan. Namun secara tiba-tiba, seorang pelaku datang dan langsung mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor korban.

Tak berhenti di situ, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat melawan, namun situasi berubah mencekam saat pelaku lain datang membantu dan ikut melakukan penyerangan.

“Salah satu pelaku lain turut menyerang hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius,” tambah Kapolsek.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku merampas satu unit handphone serta kunci sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.062.000 serta luka fisik yang cukup parah.

Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diringkus yakni IS alias I (28) dan S alias SG (20) pada Selasa (31/3/2026). Sementara dua pelaku lainnya berinisial FA dan Y masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih kabur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegasnya.(Lin)