Menu

Istri Lapor Suami ke Polisi Setelah Dianiaya

Dahari 15 Apr 2026, 00:19
Istri Lapor Suami ke Polisi Setelah Dianiaya
Istri Lapor Suami ke Polisi Setelah Dianiaya

"Pelaku disebut menarik tangan korban secara paksa, menyeretnya keluar rumah, mencakar, hingga meludahi wajah korban. Bahkan, pelaku sempat mengusir korban dari rumah dan mengantarkannya kembali ke rumah orang tuanya," ujarnya.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau agar untuk diproses secara hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44 undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan perlindungan kepada korban.

"Dalam kasus ini menjadi pengingat bahwa sangat penting menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua