Jangan Lupakan Amanat Bung Karno Tentang Pengawas Pemilu
RIAU24.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono bicara tentang penguatan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, UU ini sudah saatnya dilakukan perubahan serta perbaikan-perbaikan di dalamnya.
"Hal ini demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis 15 April 2026.
Dia juga berharap revisi UU Pemilu dapat memperkuat kelembagaan Bawaslu.
Dia juga teringat dengan pernyataan Presiden Pertama RI Soekarno pada enam tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 1955.
Bung Karno saat diasingkan di Muntok, Pulau Bangka, membuat semacam surat yang berisikan soal pemilu dan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu.
"Kalau kita bicara soal RUU Pemilu, Bung Karno pun tahun 1949 sudah ngomong soal itu. Bahwa salah satu pilar demokrasi adalah pemilu. Kalau ada pemilu, perlu dibentuk organisasi yang memimpin dan mengawasi jalannya pemungutan suara," sebutnya.
"Dari pernyataan Bung Karno tersebut, terdapat satu makna yang dapat menjadi landasan penyusun regulasi untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu," tutupnya.