Kakak Beradik Positif Konsumsi Narkoba di Selatbaru Bengkalis
Kakak Beradik Positif Konsumsi Narkoba di Selatbaru Bengkalis
Kasatnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada hari yang sama.
Tidar Laksono juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Istri Lapor Suami ke Polisi Setelah Dianiaya
Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.