Nelayan Dirupat Utara Diringkus Beserta Barang Bukti 100 Gram Sabu
"Barang bukti tersebut yang diamankan antara lain, 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor 96,40 gram, 1 plastik asoi berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, Sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan, gunting, kaca pirex (alat untuk menggunakan sabu), bong dan barang bukti lainnya,"ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, dan semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
"Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jika mengetahui ada tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110,"pungkasnya.