Menu

Buron Berbulan-bulan, 3 Pelaku Curat di Siak Akhirnya Diringkus

Lina 20 Apr 2026, 13:40
Buron Berbulan-bulan, 3 Pelaku Curat di Siak Akhirnya Diringkus
Buron Berbulan-bulan, 3 Pelaku Curat di Siak Akhirnya Diringkus

RIAU24.COM - SIAK – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron sejak kejadian pada September 2025 lalu.

Kapolsek Lubuk Dalam, Marhengky, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (19/4/2026) di wilayah Koto Gasib setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu dini hari, 13 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku menyatroni “Toko Andin” milik korban IM (45) di RT 004 RW 001 Kampung Empang Baru saat kondisi hujan lebat.

Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika suami korban mendapati pintu belakang toko dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di dalam toko telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku masuk ke dalam toko dan berupaya mengelabui kamera dengan menggunakan jilbab. Sementara itu, dua pelaku lainnya menunggu di luar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp40 juta. Barang yang dicuri antara lain lima unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone 15, serta puluhan slop rokok dari berbagai jenis.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J (29) dan ES (40) sebagai pelaku utama, serta HS (30) yang berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, beberapa unit handphone milik korban, serta jilbab yang digunakan untuk menutupi kamera CCTV.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(Lin)