Sekarang Majikan Tak Bisa Lagi Asal Pecat Pembantu, Ini Aturannya
RIAU24.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan dikutip dari rmol.id, Selasa 21 April 2026.
"Setuju," jawab anggota serentak.
UU PPRT ini salah satunya mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Aturan ini diatur dalam pasal 14 BAB V tentang hubungan kerja.
Menurut aturannya, hubungan kerja bisa berakhir jika disepakati kedua belah pihak.
Artinya, pemberi kerja tidak bisa asal memecat pekerja rumah tangga tanpa alasan atau secara sepihak.
Hal ini diatur dalam pasal 14 huruf a.
"Hubungan Kerja dapat berakhir karena: a. kehendak kedua belah pihak," tulis isi draf UU PPRT.
PHK juga bisa terjadi jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja, dikutip dari liputan6.com.
Selain itu, berakhirnya hubungan kerja bisa dilakukan apabila PRT atau pemberi kerja melakukan tidak pidana.