Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu di Kecamatan Mandau
"Untuk hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik),"ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urin, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya melalui Operasi Antik 2026 hal ini sebagai langkah konkret menekan peredaran gelap narkoba.
"Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,"pungkasnya.