Akses Jalan Terhambat HGU, Bupati Siak Ajukan Solusi ke Pemerintah Pusat
RIAU24.COM - SIAK – Bupati Siak, Afni Z, terus melakukan langkah strategis ke pemerintah pusat guna memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan Nusron Wahid serta La Ode Sulaiman pada Kamis (23/4/2025).
Apa (What): Pengajuan akses jalan masyarakat dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Siapa (Who): Bupati Siak Afni bersama Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas.
Kapan (When): Kamis, 23 April 2025.
Di mana (Where): Jakarta (kementerian terkait).
Mengapa (Why): Untuk memastikan hak masyarakat atas akses jalan dan fasilitas publik terpenuhi.
Bagaimana (How): Melalui audiensi, pengajuan permohonan resmi, dan pengawalan proses administrasi di kementerian.
Dalam pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Afni mengajukan persoalan akses jalan masyarakat di Kecamatan Kandis yang selama ini terhambat oleh izin Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta agar sebagian lahan HGU milik perusahaan dapat dipinjam pakai atau dikeluarkan untuk pembangunan akses jalan umum.
“Ini penting agar masyarakat di tingkat tapak benar-benar mendapatkan haknya, khususnya akses jalan yang layak,” ujar Afni.
Permohonan tersebut menyasar lima kampung dan dua kelurahan di Kecamatan Kandis, yakni Kelurahan Simpang Belutu dan Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo dengan total penduduk sekitar 47.358 jiwa.
Saat ini, ruas jalan tersebut masih menjadi bagian dari HGU perusahaan perkebunan dan digunakan sebagai jalur operasional kebun dan pabrik kelapa sawit, sekaligus akses utama masyarakat menuju pusat kecamatan.
Selain akses jalan, Afni juga mengusulkan agar fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan olahraga, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU) dapat dikeluarkan dari kawasan HGU demi kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN memberikan dukungan dan meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk melengkapi data lokasi serta mengajukan surat resmi lanjutan agar proses dapat segera ditindaklanjuti.
Tidak berhenti di situ, Afni juga bertemu Dirjen Migas untuk mengusulkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja hulu migas. Usulan ini bertujuan mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah kecamatan seperti Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis, dan Minas.
“Ada tujuh lokasi yang kami usulkan untuk dipinjampakaikan agar bisa dimanfaatkan masyarakat melalui program koperasi desa,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengajuan tersebut, Afni juga menemui Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono, khususnya terkait aset negara di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kecamatan Minas.
Pengajuan tersebut dibagi dalam dua tahap, meliputi berbagai aset penting seperti lahan puskesmas, sekolah, kantor desa, pasar, hingga fasilitas olahraga dan ruang publik lainnya.
Afni menyebutkan, pihak PHR akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum keputusan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar agar hak dasar masyarakat dapat terpenuhi, khususnya akses jalan dan fasilitas publik yang layak,” tutupnya.(Lin)