Menu

Operasi Antik 2026, Polsek Lubuk Dalam Tangkap Pengedar Sabu

Lina 29 Apr 2026, 14:09
Operasi Antik 2026, Polsek Lubuk Dalam Tangkap Pengedar Sabu
Operasi Antik 2026, Polsek Lubuk Dalam Tangkap Pengedar Sabu

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam menjelaskan bahwa tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan gelar perkara di Sat Narkoba Polres Siak serta melakukan tes urine terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Siak.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua