Apa Kabar Pembahasan dan Pengesahan RUU Pekerja Gig
RIAU24.COM - Anggota DPR RI Syaiful Huda mempertanyakan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig.
Menurutnya, RUU Pekerja Gig menjadi krusial karena dapat memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian, dikutip dari inilah.com, Jumat 1 Mei 2026.
Pekerja gig juga memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional.
"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara," ujarnya.
Tambahnya, RUU Pekerja Gig menjadi mendesak untuk dibahas dan disahkan karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, maupun kesejahteraan pekerja gig.
"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing (tenaga alih daya) yang memiliki karakter berbeda sehingga pekerja gig rawan terhadap eksploitasi," sebutnya.