Berikut Isi Surat Edaran Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sumber: kompas.com
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.