Siaga Karhutla 2026, Kapolres Siak: Pembakar Lahan Akan Diproses Pidana
“Hukum berlaku sama untuk semua. Mau itu lahan satu hektar atau seribu hektar, milik warga atau perusahaan besar, jika terbukti membakar maka akan diproses pidana. Ini komitmen kita untuk masyarakat Riau yang sudah bosan menghirup asap,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, AKBP Sepuh menekankan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.
Ia menyebut kolaborasi lintas sektor merupakan “harga mati” demi menjaga wilayah Siak tetap bebas dari bencana asap seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Perusahaan juga diminta menyiagakan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) beserta sarana pendukung seperti embung air, kanal, menara pantau, hingga alat berat yang dapat dimobilisasi sewaktu-waktu apabila terjadi kebakaran.
Kegiatan apel turut diisi dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk keseriusan menjaga Kecamatan Kandis bebas asap.
Sebagai penutup, peserta melaksanakan simulasi penanganan kebakaran lahan guna menguji kesiapan personel serta fungsi peralatan pemadam di lapangan.