Menu

Siaga Karhutla 2026, Kapolres Siak: Pembakar Lahan Akan Diproses Pidana

Lina 13 May 2026, 14:17
Siaga Karhutla 2026, Kapolres Siak: Pembakar Lahan Akan Diproses Pidana
Siaga Karhutla 2026, Kapolres Siak: Pembakar Lahan Akan Diproses Pidana

RIAU24.COM - KANDIS – Menghadapi musim kemarau tahun 2026, PT Ivomas Tunggal bersama PT Ramajaya Pramukti dan PT Buana Wiralestari Mas menggelar Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Sei Rokan Training Center, Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., jajaran pimpinan perusahaan, unsur pimpinan kecamatan (Upika) Kandis, BPBD, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dalam amanatnya, Kapolres Siak menegaskan bahwa kesiapsiagaan dan pencegahan dini menjadi langkah utama untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Siak.

Ia mengapresiasi langkah perusahaan yang telah menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak lengah menghadapi potensi cuaca ekstrem saat musim kemarau.

“Pencegahan adalah kunci. Saya meminta 70 persen kekuatan kita difokuskan pada upaya preventif melalui patroli terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat. Namun jika api sudah muncul, respons cepat 1x24 jam adalah wajib. Padamkan sebelum membesar,” tegas AKBP Sepuh.

Kapolres juga memberikan peringatan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, Tim Gakkum Terpadu Polres Siak akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik individu maupun korporasi.

Halaman: 12Lihat Semua