Apa Urgensinya Revisi UU Pemilu
Ilustrasi pemilu. Sumber: Hukum Online
RIAU24.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut saat ini belum ada kebutuhan mendesak terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
"Belum ada kondisi yang mengharuskan revisi UU Pemilu dipercepat," ujarnya dikutip dari rmol id, Rabu 20 Mei 2026.
Baca juga: Niat KSP Kawal Ketat Program BGN
" Sekali lagi, tidak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama," sebutnya.
Meskipun tahapan pemilu mulai berjalan, pelaksanaannya masih dapat menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini.
Baca juga: Rencana Prabowo Hadir Bahas RAPBN 2027
"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang," sebutnya.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu langkah DPR RI karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif parlemen, bukan pemerintah.