Menu

Berikut Poin Penting Revisi UU Polri

Azhar 25 May 2026, 17:38
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sumber: Gerindra
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sumber: Gerindra

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. 

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri. 

Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. 

Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. 

Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern 

Selanjutnya, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman: 12Lihat Semua