Tim Lebah Tualang Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Tim Lebah Tualang Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci aman, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Lin)