Menu

Berturut-turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kecamatan Kandis

Lina 6 Jun 2026, 18:25
Berturut-turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kecamatan Kandis
Berturut-turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kecamatan Kandis

RIAU24.COM - SIAK – Tim Satgas Anti Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, 3 hingga 4 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy atau penyamaran.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAK (42) di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 73, Kelurahan Simpang Belutu. Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Satpol PP dan juga residivis kasus narkotika.

"Dari tangan tersangka, kami menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari saku celana, tumpukan beras hingga di dalam kotak kacamata," ujar AKP Benny.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak berselang lama, tepatnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AN (32). Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 26 paket sabu dengan berat kotor 5 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini juga berstatus DPO," terang AKP Benny.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Siak menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu para pemasok utama yang disebutkan oleh kedua tersangka. Upaya pengejaran terhadap para DPO saat ini masih berlangsung secara intensif guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.(Lin)