Menu

Dukungan Minuman Berpemanis Kena Pajak

Azhar 11 Jun 2026, 23:24
Susunan minuman di Indomaret. Sumber: Internet
Susunan minuman di Indomaret. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro mendukung penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Dukungan ini buntut kesepakatan bersama menaikkan batas bawah penerimaan negara menjadi 12,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027, dikutip dari rmol.id, Kamis 11 Juni 2026.

Artinya, target pendapatan negara dipatok lebih tinggi dibanding usulan awal KEM-PPKF sebesar 11,82 persen.

Tambahnya, batas bawah target pendapatan negara dinaikkan 0,19 persen dari PDB, sementara batas atas tetap dipertahankan di 12,40 persen.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,40 persen. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen dan batas atas 12,40 persen," ujarnya.

Tak hanya minuman manis, dia juga mendukung penguatan penerimaan melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Kemudian optimalisasi tarif bea masuk pada sejumlah komoditas," ujarnya.

Serta perluasan objek barang kena cukai (BKC), hingga pengembangan basis penerimaan dari bea keluar komoditas tertentu," ujarnya.