Menu

MUI Vonis LGBT Pelanggar HAM Berat

Azhar 4 Jul 2026, 23:04
Logo MUI. Sumber: detik.com
Logo MUI. Sumber: detik.com

Serta melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).

"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua