Sudah Saatnya Lakukan Revisi UU Pilkada
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Internet
Tambahnya, korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum, yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dia berharap Kemendagri mendesain sistem tersebut untuk menutup celahnya.
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.