Sudah Saatnya Lakukan Revisi UU Pilkada
RIAU24.COM - Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai sudah saatnya DPR RI dan pemerintah merumuskan revisi UU Pilkada.
Hal ini buntut gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK menjerat sejumlah kepala daerah, dikutip dari detik.com, Senin 6 Juli 2026.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," ujarnya.
Menurutnya, OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang.
Ia pun meminta Kemendagri mendesain tata kelola pemda.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," sebutnya.
Tambahnya, korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum, yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dia berharap Kemendagri mendesain sistem tersebut untuk menutup celahnya.
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.