Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI Perkuat Pelayanan Publik, Fokus Digitalisasi hingga Penguatan Sistem Pengaduan
Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemkab Siak bersama Ombudsman RI akan menyusun rencana aksi yang terintegrasi dalam RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029. Sejumlah program prioritas yang akan dijalankan meliputi peningkatan kapasitas aparatur, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, optimalisasi layanan SP4N-LAPOR!, hingga percepatan implementasi pelayanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Dr. Rahmadi Indra T., S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
Menurutnya, Kabupaten Siak memiliki modal sosial dan budaya yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menilai berbagai inovasi yang telah dijalankan, seperti program Smart City, layanan darurat Siaga 112 selama 24 jam, serta program Bujang Kampung, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rahmadi berharap, kerja sama ini semakin memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan responsif melalui pengawasan, kolaborasi, serta inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Lin)