Menu

Mudahnya KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriyansyah

Azhar 16 Jul 2026, 10:17
Gedung KPK. Sumber: Instagram
Gedung KPK. Sumber: Instagram

Saut menegaskan ketentuan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. 

Artinya, jika satu syarat saja terpenuhi, sudah cukup menjadi dasar bagi KPK menggunakan kewenangannya.

"Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua