Mudahnya KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriyansyah
Gedung KPK. Sumber: Instagram
Saut menegaskan ketentuan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.
Artinya, jika satu syarat saja terpenuhi, sudah cukup menjadi dasar bagi KPK menggunakan kewenangannya.
"Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih," sebutnya.