Mudahnya KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriyansyah
RIAU24.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut KPK sangat bisa mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal ini karena KPK memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut, dikutip dari rmol.id, Kamis 16 Juli 2026.
Hanya saja, kasus ini bukan lagi soal kewenangan, melainkan apakah pimpinan KPK memiliki keberanian menggunakan kewenangan tersebut.
" Atau justru masih terbentur sikap tidak enak hati terhadap lembaga penegak hukum lain," ujarnya.
"Di Pasal 10 huruf (a) itu jelas KPK berwenang mengambil alih perkara. Kemudian di Pasal 11 juga disebutkan kalau menyangkut aparat penegak hukum, KPK berwenang mengambil alih. Jadi tinggal inisiatif pimpinan KPK saja," tambahnya.
Dia membantah anggapan seluruh syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum KPK mengambil alih perkara.
Saut menegaskan ketentuan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.
Artinya, jika satu syarat saja terpenuhi, sudah cukup menjadi dasar bagi KPK menggunakan kewenangannya.
"Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih," sebutnya.