Menu

Bupati Siak Sampaikan Keluhan Pemangkasan DBH kepada Wapres Gibran

Lina 17 Jul 2026, 17:06
Bupati Siak Sampaikan Keluhan Pemangkasan DBH kepada Wapres Gibran
Bupati Siak Sampaikan Keluhan Pemangkasan DBH kepada Wapres Gibran

"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," tegas Afni.

Ia juga menyoroti perbedaan kemampuan fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Menurutnya, kabupaten tidak memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kota yang didukung sektor jasa dan perdagangan.

"Potensi pajak seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di wilayah perkotaan dibandingkan kawasan perkampungan di kabupaten. Sementara pemerintah kabupaten harus membangun hingga ke kampung-kampung dengan kondisi geografis dan tantangan infrastruktur yang jauh lebih kompleks," jelasnya.

Afni mengungkapkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, berbagai upaya tersebut belum mampu menutupi dampak berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Saat ini, kata Afni, Kabupaten Siak menghadapi pemangkasan DBH lebih dari Rp500 miliar pada tahun 2026. Selain itu, dana kurang salur DBH tahun 2023–2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat nilainya hampir mencapai Rp500 miliar. Jika ditambah kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, tekanan terhadap keuangan daerah menjadi sangat besar.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak terus memperjuangkan keadilan fiskal kepada pemerintah pusat sembari melakukan berbagai langkah peningkatan PAD.

Halaman: 123Lihat Semua