DPR Pantau Pelibatan TNI dan Polri dalam Urusan Pungutan Pajak
Ketua DPR Puan Maharani. Sumber: Internet
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Tujuan mereka hanya mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.