DPR Pantau Pelibatan TNI dan Polri dalam Urusan Pungutan Pajak
RIAU24.COM - Ketua DPR Puan Maharani berharap pelibatan TNI dan Polri untuk urusan pajak jangan sampai menimbulkan masalah baru.
"Seperti ketidakpercayaan publik," ujarnya dikutip dari rmol.id, Selasa 21 Juli 2026.
Agar hal tersebut tidak terjadi, komisi terkait yang mengurusi pajak di DPR akan mendalami polemik tersebut.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," ujarnya.
Dia yakin pemerintah pada beberapa waktu lalu sudah berhasil menimbulkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara mandiri.
Sayangnya, karena adanya polemik pelibatan aparat itu, upaya yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Tujuan mereka hanya mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.