Akhirnya Amerika Tak Lagi Jadi Tujuan Ekspor Indonesia
RIAU24.COM - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyebut pihaknya tengah menyiapkan pasar ekspor baru buntut keputusan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap sejumlah produk Indonesia.
"Pemerintah akan memperkuat daya saing ekspor melalui deregulasi di dalam negeri sekaligus memperluas akses ke pasar non-Amerika Serikat," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Jumat 24 Juli 2026.
"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah," tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi Section 301, Indonesia masuk dalam daftar 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen.
Indonesia tak sendiri, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
Tambahnya, pemerintah masih mencermati keputusan USTR yang memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk asal Indonesia.