Cek, Ini Tugas yang Wajib Dikerjakan Anggota DPR
RIAU24.COM - Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo menyebut setiap anggota DPR mengemban tiga fungsi utama. Hal ini diatur dalam UU MD3.
Pertama fungsi legislasi, yakni menyusun dan membahas undang-undang bersama Pemerintah dan DPD, dikutip dari rmol.id, Senin 27 Juli 2026.
"Setelah disahkan, UU yang dibahas menjadi landasan hukum bagi seluruh kebijakan negara," ujarnya.
Kedua fungsi anggaran. DPR memegang fungsi kekuasaan dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam fungsi ini, anggota DPR membahas, menyetujui, hingga mengawasi pelaksanaan APBN.
"Tujuannya memastikan uang rakyat digunakan untuk program yang berpihak ke rakyat, seperti MBG, KDMP, kesehatan, dan infrastruktur desa," sebutnya.
Ketiga, fungsi pengawasan. Di mana anggota DPR mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja dengan menteri, rapat dengar pendapat dengan masyarakat, kunjungan kerja ke daerah, hingga penggunaan hak angket dan hak interpelasi.