Haram Dapur SPPG Pakai Minyakita, Gas Melon dan Produk Subsidi Lainnya
RIAU24.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan gas elpiji, beras, maupun minyak bersubsidi untuk memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," ujarnya dikutip dari kompas.com, Senin 27 Juli 2026.
Dia meminta semua masyarakat melaporkan bila menemukan adanya dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau ada menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita," ujarnya.
Jika tetap membandel, dia bahkan siap menutup dapur SPPG.
"Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," jelasnya.
Selain larangan memakai barang subsidi, SPPG juga harus membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Contohnya, harga telur ayam yang pernah anjlok di harga Rp12.500, sementara HAP telur Rp 25.000.