Buntut Kasus Helikopter, Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Sumber: Internet
"Majelis Kehormatan (DKPP yang memutuskan perkara Tio ini) menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," ujarnya.