Menu

Tak Ada Lagi Anggaran MBG Lewat Pos Pendidikan

Azhar 30 Jul 2026, 21:56
Makan Bergizi Gratis. Sumber: Internet
Makan Bergizi Gratis. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua MK Suhartoyo memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan. 

Pemisahan tersebut wajib diberlakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan, dikutip dari rmol.id, Kamis 30 Juli 2026.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Suhartoyo.

MK menegaskan pembentuk undang-undang harus memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. 

Dengan demikian, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD tidak lagi mencakup pendanaan program MBG.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujarnya.

MK juga memastikan kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.