Jual Sabu, Dua Wanita Diringkus Satnarkoba dan Polsek Bengkalis
RIAU24.COM - Dua orang perempuan merupakan pelaku tindak pidana narkoba dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 25 Juli 2026 pukul 17.50 Wib.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis dan personel Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,"ungkap AKP Tidar, Senin 27 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik),"ujarnya seraya mengatakan hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.