Kematian dr. Alex Cristo Loris Disimpulkan Akibat Bunuh Diri, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, Polres Siak memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian dr. Alex Cristo Loris.
Kapolres Siak menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi seluruh tim dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik, dan para saksi yang telah membantu proses penyelidikan hingga tuntas.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati privasi dan duka keluarga almarhum.(Lina)