Usulan Pelabelan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Sekolah
RIAU24.COM - Kepala BGN, Sudaryono mewajibkan ompreng atau wadah makan siswa mencantumkan batas waktu konsumsi.
Hal ini untuk memastikan program tersebut berjalan aman, dikutip dari inilah.com, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurutnya, informasi itu juga menjadi penanda bagi siswa dan guru untuk memastikan makanan yang dikonsumsi tidak melebihi batas waktu untuk dikonsumsi.
"Ini akan diterapkan mulai pekan depan," ujarnya.
"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa. Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," ujarnya.
MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang.
Hal ini karena makanan yang disajikan tidak ada pengawet.
"Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
Dia juga meminta para siswa tidak membawa pulang MBG yang diterima di sekolah, dan diharapkan untuk langsung dikonsumsi pada jam yang telah ditentukan.
Hal ini terkait dengan risiko keamanan pangan.