Rumitnya RUU Perampasan Aset
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR Sari Yuliati bicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset mesti disusun dengan hati-hati. Hal ini dilakukan agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi, dikutip dari inilah.com, Senin 24 Agustus 2026.
"Bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi yang bermakna.
Pembahasan RUU membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah hal yang rumit. DPR, berkomitmen menyusun Undang-Undang yang setara bagi seluruh pihak.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.