Rumitnya RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Sumber: Internet
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada Undang-Undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
Baca juga: Melihat Tokoh yang Masuk Bursa Ketum PBNU