Menu

Udara Tak Sehat, Siswa di Siak Belajar dari Rumah Selama Dua Hari

Lina 26 Aug 2026, 04:35
Surat edaran
Surat edaran

RIAU24.COM - SIAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 26–27 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/818 tertanggal 25 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke-26 s.d. 27 Agustus 2026.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, A.P., M.Si, itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/26 Tahun 2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam rangka perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik akibat perubahan kualitas udara di Kabupaten Siak.

Dalam surat tersebut dijelaskan, perubahan kualitas udara mengharuskan penyesuaian pola pembelajaran. Kegiatan belajar tetap dilaksanakan melalui PJJ/daring dari rumah, sehingga proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan peserta didik.

“Peserta didik tidak diliburkan, tetapi melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah selama 2 (dua) hari, tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2026,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Pelaksanaan PJJ diberlakukan untuk satuan pendidikan jenjang PAUD/TK se-Kabupaten Siak.

Sementara untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan PJJ diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Minas, Kecamatan Kerinci Kanan, dan Kecamatan Tualang.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan para guru memfasilitasi dan melaksanakan pembelajaran dari rumah. Dengan demikian, peserta didik tetap memperoleh layanan pembelajaran dan tetap berada di rumah selama proses PJJ berlangsung.

Disdik Siak menekankan agar pelaksanaan PJJ dilakukan secara sederhana, efektif dan fleksibel, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Guru juga diminta memberikan tugas secara proporsional dan tidak berlebihan, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik selama mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dalam mendukung pelaksanaan PJJ sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik diharapkan tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah. Langkah tersebut dilakukan mengingat kondisi kualitas udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan baik, koordinator wilayah dan pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan serta koordinasi dengan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Perkembangan pelaksanaan penyesuaian pembelajaran juga akan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak diminta menjadi perhatian dan dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan RA, MI, dan MTs sesuai kewenangannya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan PJJ berikutnya akan diberitahukan kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan kualitas udara serta informasi resmi dari BMKG dan instansi terkait.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut dapat diperpanjang, dihentikan, atau disesuaikan kembali apabila situasi dan kondisi telah memungkinkan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Siak berupaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.(Lin)