Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga harus diberikan edukasi dan pendampingan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan api.
Jajaran di wilayah diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.
“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.
41 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan.
Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.