Menu

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Lina 5 Sep 2026, 19:14
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

RIAU24.COM - SIAK – Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya sejumlah hotspot di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan hotspot pada Sabtu (5/9/2026) pagi, empat kabupaten menjadi perhatian, yakni Indragiri Hulu dengan 59 hotspot, Indragiri Hilir 48 hotspot, Pelalawan 22 hotspot, dan Siak 20 hotspot.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo turun langsung mengecek penanganan Karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi terkini di lapangan sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan. Proses pemadaman hingga pendinginan juga menjadi perhatian agar api tidak kembali muncul.

“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.

Menurut Herry, keberadaan hotspot tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh titik tersebut merupakan kebakaran aktif. Karena itu, jajaran kewilayahan diperintahkan melakukan ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Jika ditemukan api, personel diminta segera melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan pendinginan hingga lokasi benar-benar dinyatakan aman. Langkah ini dinilai penting, khususnya di kawasan gambut yang memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan.

“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujarnya.

Luas Karhutla Riau Capai 5.865 Hektare

Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare.

Kondisi tersebut mendorong penguatan pencegahan, terutama di desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.

Herry juga menyoroti masih adanya masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Karena itu, sosialisasi larangan membakar lahan diminta kembali dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan dusun.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani maupun pemilik lahan.

Sosialisasi dilakukan melalui sambang dan door to door, patroli dialogis, kegiatan di tempat ibadah dan ruang publik, serta pengecekan kembali plang larangan membakar di wilayah rawan.

“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.

Tak Cukup Melarang, Masyarakat Harus Diberi Solusi

Herry menekankan pendekatan kepada masyarakat tidak boleh hanya berupa larangan membakar.

Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga harus diberikan edukasi dan pendampingan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan api.

Jajaran di wilayah diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.

“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.

41 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan.

Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.

Herry juga mengapresiasi seluruh personel TNI-Polri dan tim gabungan yang terus menangani Karhutla, termasuk BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan dan masyarakat.

Menurutnya, sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam pemadaman maupun pencegahan.

“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya.(Lin)