Bupati Siak Tetap Kendalikan Karhutla dari Jakarta, Seluruh Kecamatan Terpapar Asap
Sementara untuk kebakaran yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU), Pemkab Siak akan melaporkannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sedangkan terhadap dugaan pelanggaran hukum, Afni menegaskan Pemkab Siak memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak.
Jaga Siak Butuh Kesadaran Kolektif
Bagi Afni, menjaga Kabupaten Siak dari ancaman Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan luas wilayah mencapai sekitar 782.181 hektare atau hampir 13 kali luas DKI Jakarta, penanganan Karhutla membutuhkan kesadaran kolektif serta kolaborasi seluruh pihak.
“Di tengah cuaca ekstrem dan masih masifnya ekspansi sawit pada wilayah kawasan, tantangan kita jelas tidak mudah. Butuh kesadaran kolektif, kolaborasi dan dukungan bersama menjaga Siak kita tercinta,” ucap Afni.(Lin)