Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring
Fauzi mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim Polres Siak, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan.
“Sesuai laporan Pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata Fauzi.
Penetapan empat tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat maupun pihak lain melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan kualitas udara yang semakin buruk.
Pemkab Siak juga mengingatkan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.
Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, bersama-sama mengambil peran dalam mencegah dan menangani Karhutla.