Menu

Bisa Diwarisi Sampai ke Anak Cucu, Jika Jabatan Kades Tak Terbatas

Azhar 13 Sep 2026, 22:46
Pelantikan kepala desa (Kades). Sumber: Internet
Pelantikan kepala desa (Kades). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) agar masa jabatan kepala desa dibuat menjadi tidak terbatas, sama saja dengan mendukung politik dinasti.

Menurutnya, tanpa pembatasan masa jabatan, kekuasaan di tingkat desa berpotensi diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat, dikutip dari rmol.id, Minggu 13 September 2026.

"Jadi kepala desa bisa turun-temurun nanti dari bapak anaknya. Mungkin setelah pensiun ke adiknya, kerabatnya dan semacamnya," ujarnya.

Menurutnya lagi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan.

"Jadi sebenarnya secara alamiah dalam sistem politik jabatan politik wajib dibatasi. Itu sangat tergantung terkait dengan kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah dan DPR," sebutnya. 

Adi mencontohkan sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional maupun daerah yang saat ini memiliki batas masa jabatan. 

Presiden, gubernur, bupati hingga wali kota, misalnya, memiliki masa jabatan maksimal dua periode.

"Jadi wajar ketika ada usulan ini cukup ramai karena dianggap bertentangan dengan hukum alam, yang kedua bertentangan dengan prinsip demokratisasi," ujarnya.