Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diciduk, Tiga Diantaranya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diciduk, Tiga Diantaranya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak
Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Lin)